Al-Bukhari no. 4370, Muslim no. 843). Adapun ulama Malikiyah dan Hanafiyah mereka mengatakan bahwa tidak disyariatkan untuk mengqadha shalat sunnah rawatib di luar waktunya. Dan tuntutan untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib telah gugur jika telah keluar waktunya. Kecuali shalat qabliyah subuh dan baādiyah Zuhur yang terdapat dalilnya.
Untuk dapat mengetahui konsep tentang Sunnah dan Bidāah 2. Untuk memahami tentang apa saja pembagian Sunnah dan Bidāah 3. Untuk memahami Bidāah pada masa Rasul dan sahabat 4. Untuk memahami anti Bidāah dan dalilnya. 2 BAB II PEMBAHASAN. 1. Konsep Sunnah dan Bidāah 1.1 pengertian Sunnah Dari segi Bahasa, Sunnah adalah āat-thariqah wa
NU mendasarkan keagamaan nya kepada sumber ajaran Islam yaitu : Al-Qurāan , As-sunah , Al-ijmaā (. Kesepakatan Para sahabat dan Ulama ), Al-qiyas ( analogi ) NU mengikuti paham Ahli Sunnah waljamaah dan menggunakan Jalan pendekatan Madzhab yaitu : a. DALAM BIDANG AQIDAH , NU mengikuti faham Imam Abul Hasan Al-asyāari dan Imam Abu Mansur